Komplotan Pemalsu Surat Kementerian Diciduk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 September 2015, 18:41 WIB
rmol news logo Komplotan penipuan dan pemalsuan surat di beberapa kementerian yang terdiri ‎Arman Suratman (otak pelaku), Arfan Amir, dan Andis Sanjata, sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di sebuah perumahan di Kompleks Permata Hijau, Bekasi Utara.

Hal itu diungkapkan saat Mabes Polri merilis keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus tersebut.

Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, para pelaku Dikenakan Pasal 263, 378 jo Pasal 55 KUHP soal membuat, menggunakan surat palsu dan penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun .

"Mereka beraksi sejak 2011 dan sudah menipu banyak orang," kata Rudi, di Mabes Polri, Selasa.

Kasus ini hasil dari adanya laporan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, dan beberapa panitera sekretaris di pengadilan, diantaranya pengadilan agama Batam.

Modus yang dilakukan para pelaku yakni memalsukan ‎surat soal agenda atau undangan seminar hingga rapat anggaran ‎mengatasnamakan Mahkamah Agung RI serta beberapa kementerian seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Surat palsu itu dibuat dengan sangat sederhana yakni melihat contoh-contoh surat di beberapa kementerian melalui internet.

Biasanya biaya yang diminta pelaku pun tidak tergolong besar yakni hanya kisaran Rp 2-5juta. Hasil kejahatan ini ditampung di beberapa bank.

"Umumnya korbannya ini orang-orang di daerah, mereka dapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri Seminar di Jakarta. Selain itu mereka juga diarahkan untuk membayar sejumlah uang ke pelaku sebagai biaya pendaftaran," jelas Rudi.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan para pelaku yakni satu unit mobil Avanza hasil kejahatan yang dibeli dengan cara dicicil, beberapa motor serta sepeda.

Sementara barang bukti yang disita ‎dari markas pelaku di Bekasi Utara yaitu ‎satu bundel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, laptop, 90 kartu debet dari berbagai bank,‎ 25 Handpone, Printer dan 16 buku tabungan.

‎"Mereka ini orang luar, semua pelakunya pemain baru, tidak ada yang residivis," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA