Dalam persidangan tersebut hakim tunggal Achmad Rivai menolak permohonan intervensi dari Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum PT Adyesta Ciptatama. Permohonan hak intervensi diajukan Jumat lalu agar Adyesta Ciptatama dilibatkan dalam siding praperadilan.
Dalih ditolaknya intervensi menurut hakim, lantaran sudah diwakilkan kepada Kejaksaan Agung selaku pengacara negara.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang menolak intervensi tersebut.
"Ya kita hormati saja. Kita tetap optimis akan menang, karena sudah sesuai ketentuan,†kata Amir kepada wartawan, Selasa (22/9)
Amir menegaskan pihak Kejagung sudah sesuai prosedur dalam menjalani penggeledahan PT VSI. Apalagi, hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi. Dia berharap hakim mempertimbangkan hal tersebut, sehingga Kejagung terus mengusut hal tersebut.
"Semua sudah sesuai ketentuan, sudah ada izinnya dan perintahnya," tambah Amir
Dihubungi secara terpisah, perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar menegaskan pihaknya menyayangkan hakim menolak permohonan intervensi PT Adyaesta Ciptatama yang diajukan
pengacara Johnson Panjaitan.
"Johnson Panjaitan adalah pelapor. Kepentingan pelapor dengan Kejagung dalam kasus ini berbeda. Jadi tidak bisa diwakilkan kepada kejaksaan," kata Firdaus.
Firdaus menegaskan pihak Kejagung akan tetap mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak pelapor dijadikan saksi fakta dalam sidang berikutnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: