Keberatan SDA Ditolak Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 21 September 2015, 12:16 WIB
Keberatan SDA Ditolak Hakim
suryadharma ali/net
rmol news logo Nota keberatan (eksepsi) Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditolak majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dianggap tidak sesuai kaidah hukum.

"Menimbang dengan cermat bahwa majelis hakim menolak keberatan terdakwa yang kami nilai tidak sesuai dengan kaidah hukum sehingga kami nyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Gedung Pengadial Tindak Pidana Korupsi, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Aswijon menambahkan, karena eksepsi terdakwa tidak dapat diterima maka, diperintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

"Memutuskan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan penuntutan yang diajukan oleh tim jaksa adalah sah dan melanjutkan penangananan perkara ini hingga putusan vonis," ujar Aswijon.

Dalam sidang sebelumnya, Suryadharma keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai tuduhan terkait total kerugian negara saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dalam dakwaan sangat jauh berbeda.

Ia merasa keberatan atas kiswah atau kain penutup Ka'bah yang dijadikan barang bukti oleh KPK. SDA mengatakan kiswah tersebut tak punya nilai ekonomis melainkan memiliki nilai agamis.

SDA juga membantah telah melakukan penyelewengan DOM. Dia menilai banyak yang janggal dari dakwaan atas penggunaan DOM itu, lantaran banyak angka yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

Namun, dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan mantan SDA serta tim Penasihat Hukum atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan pihaknya itu sudah sesuai dengan KUHAP dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara pokok atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh SDA.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA