Dalam gugatan praperadilannya, PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menilai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya tidak sah. Perusahaan itu merasa tak ada keterkaitan dengan kasus hak tagih (cessie) BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Namun menurut Kejagung, kedua perusahaan tersebut berafiliasi. PT VSI merupakan anak perusahaan dari PT VSIC.
"Jika tidak ada keterkaitan, bagaimana mungkin barang-barang tersebut berada di PT Victoria Securities Indonesia," kata perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar saat membacakan tanggapan Kejagung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Dia melanjutkan, dalam penggeledahan Kejagung menemukan bukti-bukti yang kuat dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor PT VSI di Panin Tower, Jl Asia Afrika, Jakarta Selatan. Sementara terkait tuduhan PT VSI bahwa penyidik Kejagung tidak menunjukkan identitas saat melakukan penggeledahan, menurutnya tidaklah benar. Sebab penyidik kala itu mengenakan seragam Kejagung dan beberapa kali memperkenalkan diri.
Firdaus menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, penyidik berulangkali menjelaskan kepada seluruh pihak yang menyaksikan saat itu, bahwa menghalang-halangi penyidikan adalah pelanggaran hukum. Menurutnya, ucapan semacam itu bukanlah bentuk intimidasi.
"Motif termohon adalah dalam rangka penegakan hukum dan menyelesaikan penyelidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti," ujarnya.
Apalagi, pihak pemohon sebelumnya tidak kooperatif. Kejagung telah 4 kali memanggil untuk diperiksa, namun tidak kunjung datang.
Sementara itu, kuasa hukum PT Adyesta Ciptatama, Johnson Pandjaitan mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan intervensi untuk diserta sebagai pihak dalam sidang praperadilan tersebut.
Dia beralasan, karena dia lah yang mengadukan PT VSI ke kejaksaan. Sehingga dia mengetahui persis duduk perkaranya. "Selain itu, saya yang mengantarkan surat dan dokumen ke kantor PT VSIi senayan city. Pada waktu saya diterima langsung oleh pimpinan PT VSI Rita Rosela," ujarnya saat ditemui di PN Jaksel.
Oleh karena itu, lanjut Johnson, dia menilai tuduhan PT VSI bahwa kejaksaan telah salah melakukan penggeledahan hanya sebagai akal-akalan untuk lepas dari jeratan hukum. Menurutnya PT Victoria Internasional Securities dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia adalah perusahaan terafiliasi milik Panin Group.
"Kami majelis hakim akan menolak permohonan PT VSI dalam sidang gugatan pra peradilan tersebut,"tegas Jhonson.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyatakan tidak ada yang menyalahi prosedur dalam penggeledahan tersebut.
"Tidak ada yang menyalahi prosedur. Apanya prosedur yang salah? Kita yakin ketika melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, kita yakin bahwa itu sudah tepat dan benar. Jangan katakan jaksa menyalahi prosedur," kata Prasetyo.
[sam]
BERITA TERKAIT: