Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada jaksa yang menyalahi prosedur atau melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kendati faktanya sejumlah pidana kandas dalam praperadilan.
"Tanyakan ke hakimnya, karena dia yang memutus," ujar Prasetyo ketika ditanya apakah ada perbedaan persepsi prosedur yang diatur dalam KUHAP sehingga banyak tersangka menang dalam praperadilan.
Prasetyo menyatakan, tidak ada jaksa yang menyalahi prosedur dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, karena jaksa sudah yakin dengan alat-alat bukti yang ada.
"Jangan katakan jaksa menyalahi prosedur, dari putusan yang ada tidak ada yang pertimbangan hukumnya sama," tukasnya di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: