
Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan, Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan USD500 ribu.
"Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata penuntut umum Rini Triningsih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa pasangan suami istri ini memberikan keterangan palsu saat keduanya menjadi saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi dan Suzana sebgai tersangka dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 25 Juni 2015. Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Akil yang telah memidanakannya selama seumur hidup.
Oleh karena perbuatannya tersebut, Budi dan istrinya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu keduanya juga dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberi keterangan palsu dalam sidang Akil Mochtar.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: