Namun menurut Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Supriyadi W Eddyono, pemerintah seharusnya tidak memaksakan semua tindak pidana yang diatur dalam UU Khusus untuk masuk ke dalam RKUHP 2015 karena model kodifikasi parsial sudah ditetapkan dalam pasal 218 R KUHP 2015.
"Pasal pemindahan tindak pidana di luar KUHP ke dalam RKUHP ditakutkan berpotensi terjadi kerusakan yang sangat masif. Contoh misalnya delik korupsi dan narkotika yang dipindahkan tanpa mengikutsertakan ketentuan lainnya yang diatur di luar KUHP," ujarnya dalam diskusi "Tarik Ulur Kodifikasi RKUHP dan Nasib Tindak Pidana di Luar KUHP" di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (17/9).
Lebih jauh dia mengatakan, tindak pidana pelanggaran HAM berat misalnya yang menyamakan prinsip tindak pidana umum dengan tindak pidana HAM berat yang sudah diakui secara internasional. Lain lagi tindak pidana pornografi yang dimodifikasi dari UU Pornografi sehingga pasal-pasalnya sangat eksesif.
"Ada lagi misalnya terjadi pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang yang pengaturannya berada di bawah level ketentuan yang diatur dalam UU di luar KUHP," demikian Supriyadi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: