KIP: Informasi Hasil Penilaian Calon Hakim Agung Tak Bisa Diumbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 September 2015, 11:37 WIB
KIP: Informasi Hasil Penilaian Calon Hakim Agung Tak Bisa Diumbar
rmol news logo Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menggelar pemeriksaan dokumen penilaian Calon Hakim Agung. Pemeriksaan digelar secara tertutup di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin (Kamis, 10/9).

Keterangan pers KIP menyebutkan, dokumen tersebut merupakan objek dari sengketa informasi yang melibatkan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia sebagai Pemohon informasi dengan Komisi Yudisial (KY) sebagai Badan Publik.

Menurut Panitera Pengganti KIP Indah Puji Rahayu, pemeriksaan dokumen tersebut telah berjalan sesuai dengan agenda dan tanpa dihadiri oleh Pemohon. Pemeriksaan dokumen yang dilakukan selama lebih dari satu jam ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jendral sekaligus Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Yudisial Danang Wijayanto.

Indah menjelaskan, KY melalui Danang Wijayanto telah secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai hasil penilaian Calon Hakim Agung merupakan informasi tertutup dan tidak bisa diakses oleh publik.

Alasannya, karena jika informasi tersebut dibuka kepada publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 17 huruf h.

Apalagi, dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung, telah dinyatakan dengan tegas bahwa penilaian terhadap seleksi kualitas berupa "karya profesi, karya tulis, dan kasus hukum" akan diberikan identitas samaran sehingga bersifat tertutup.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia telah mengajukan permohonan informasi ke KY. Informasi yang diminta FSP Paras Indonesia meliputi (1) nilai tes kualitas, dan nilai kumulatif rata-rata tes wawancara Calon Hakim Agung (CHA) atas nama Fauzan (2) Nilai kumulatif rata-rata tes wawancara, dan nilai rata-rata tes kualitas dan tes wawancara CHA atas nama  Fauzan,dan (3) Nilai akhir dari masing-masing 4 (empat) CHA pada Kamar Perdata.

Ketua Umum FSP Paras Indonesia Syahrul Pasa mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan informasi itu kepada KY adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan seleksi CHA pada Periode I Tahun 2015 dilaksanakan dengan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sidang sengketa informasi antara FSP Paras Indonesia dengan KY selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin (21/9) mendatang di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat. Sidang tersebut bersifat terbuka sehingga dapat dihadiri oleh Pemohon dan juga masyarakat umum.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA