"Biar penanganan korupsinya fokus jadi ditangani direktorat korupsi. Kasus mobil crane diserahkan ke penyidik Tipikor," ujar Budi Waseso, di Mabes Polri, Senin.
Saat Komjen Buwas menjabat Kabareskrim, kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Disinggung ada intervensi, Komjen Buwas menepisnya. ‎
Sementara itu saat dikonfirmasi Jurubicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Adi Deriyan mengaku memang sudah ada pembicaraan soal pelimpahan dan penanganan kasus tersebut.
"Sudah ada pembicaraan kasus mobile crane ditangani Dittipidkor. Sementara kasus-kasus lainnya di Pelindo saya belum tahu," jelasnya.
Menurut Adi, penanganan kasus dilimpahkan agar kasus itu bisa segera diselesaikan dan bisa segera maju ke pengadilan.
Kasus ini terkait pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas senilai Rp 45,6 miliar. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni ‎Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka.
Diduga ia yang mengajukan dan menandatangani pengadaan tersebut, bukan para General Manager di delapan pelabuhan yakni di Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak, Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
[sam]
BERITA TERKAIT: