Dokumen yang membuktikan kebohongan tersebut adalah surat permintaan pencegahan atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin. ‎
Dalam surat yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 Agustus 2015 itu tertulis bahwa Lies sebagai tersangka. Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‎Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan.
‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, menyatakan baru-baru ini bahwa pihaknya masih mencari bukti-bukti dan keterangan ahli untuk meminta pandangan terkait kasus yang bergulir di rezim Presiden Megawati Soekarnoputri kala iitu.
‎Dia memprediksi ‎penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan satu saksi ahli.‎
Selain itu, kata Tony, pihaknya masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK). "BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," kata dia.
‎Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 agustus 2015. Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan bahwa status Lies masih saksi.
‎Pernyataan tersebut disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin.
[dem]
BERITA TERKAIT: