Berkas Alex Usman Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Agustus 2015, 17:53 WIB
Berkas Alex Usman Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka Alex Usman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Tahap dua sudah dilakukan pagi tadi. Tersangka beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejari Jakbar," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Kamis (27/8)

Setelah pelimpahan berkas Usman, penyidik Bareskrim Polri akan merampungkan berkas Zaenal Soleman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

"Ya semoga persidangan berjalan lancar, biar bisa terungkap semuanya," pungkas Wiyagus.

Pelimpahan tahap dua dilakukan menyusul berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) itu sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 25 Agustus 2015 lalu oleh Kejaksaan Agung.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA