Sarpin dipanggil untuk melengkapi berkas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dengan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisionernya, Taufiqurrahman Syahuri.
"Barang buktinya saya sudah bawa," ujar Sarpin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Diketahui berkas milik Taufiqurrahman dan Suparman sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Namun berkas Taufiq dinyatakan belum lengkap (P19) dan dikembalikan ke Bareskrim Polri.
"Kan P19 ada petunjuk dari Kejagung. Artinya mereka (Polri) bekerja secara profesional. Ketika ada yang kurang segera dilengkapi," pungkasnya.
[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: