"Sebaiknya Kejaksaan Agung itu menyelidiki dulu kerugian negara terhadap institusi tersebut. Sehingga kalau tidak ada kerugian negara, untuk apa kita panggil," tegas anggota Komisi III DPR Muslim Ayub saat dihubungi di Jakarta.
Hal itu dikemukakan Muslim menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut sudah ada kerugian negara meski belum menghitung dengan melibatkan lembaga terkait, seperti BPK dan BPKP, dalam kasus dugaan pembelian hak atas piutang (cessie) dari BPP) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) pada tahun 2003.
Politikus PAN ini juga menanggapi adanya interupsi salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna terkait dengan adanya kecurigaan dalam pemanggilan Jaksa Agung oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
"Kalau memang anggota DPR yang memanggil kan apa yang harus dicurigai, DPR ini kan perlu juga menanyakan dalam kasus ini. Jangan ada tendensi dulu, apalagi menyangkut kepentingan pemeriksaan dan kepentingan masyarakat Indonesia umumnya," katanya.
Lebih lanjut menurutnya, pemanggilan Jaksa Agung HM Prasetyo oleh DPR untuk mengingatkan agar kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum suatu kasus.
"Jadi dengan DPR memanggil Jaksa Agung itu, supaya memperkuat institusi kejaksaan ini, untuk melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kalau memang ditemukan pelanggaran silahkan proses, kita tidak mau dalam penanganan kasus Jaksa Agung terkesan tebang pilih. Karena itu DPR memanggil Jaksa Agung," kata Muslim.
[wid]
BERITA TERKAIT: