"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waryono Karno berupa pidana kurungan penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Jaksa menilai, Waryono telah terbukti secara sah menurut hukum telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.
Selain itu, jaksa menganggap Waryono telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pada dakwaan kedua dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor untuk dakwaan ketiga.
Sebelum membacakan tuntutan tersebut, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Fitroh, untuk yang memberatkan, terdakwa Waryono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan, saudara belum pernah dihukum, saudara bersifat sopan selama mengikuti persidangan, saudara sudah cukup berusia. Kemudian saudara hanya menikmati Rp150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 miliar lebih," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: