Bantahan Kejagung Perkuat Penyalahgunaan Wewenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 24 Agustus 2015, 20:12 WIB
Bantahan Kejagung Perkuat Penyalahgunaan Wewenang
tony t spontana/net
rmol news logo Centre For Budget Analysis menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung di kantor Viktoria Sekuritas Indonesia (VSI) mempertontonkan penyalahgunaan wewenang. 

Surat penetapan persetujuan penyitaan yang dikantongi jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padahal kantor VSI terletak di Panin Tower Lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat.

Kalau sesuai hukum maka locus delicti-nya masuk daerah pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengeledahan yang dilakukan aneh dan janggal. Secara administrasi saja, sudah ditemukan macam-macam keanehan, seperti surat penggeledahan ke VSIC ke surat PN Pusat, tapi pas penyitaan barang ke PN Jaksel," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melalui sambungan telepon, Senin (24/8).

Belum lagi, terdapat perbedaan alamat antara izin yang dikeluarkan PN Pusat dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Kantor yang digeledah harusnya kantor Victoria Securitas Internasional Corporation (VSIC), bukan kantor VSI.

"Apa yang dilakukan Kejagung ini merupakan aksi koboi, benar-benar aneh dan terindikasi kuat sebagai penyimpangan wewenangan dalam pengeledahan," papar Uchok.

Pernyataan Uchok ini untuk menanggapi keterangan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony T Spontana. Sebelumnya dia mengatakan jaksa telah mengantongi surat perintah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut termasuk surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemudian surat perintah penyitaan, surat penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dibuatkan Berita Acara dan tembusan sudah diberikan kepada pihak PT Victoria Securitas Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (20/8).

Sementara soal dugaan  salah subjek dan objek hukum, Tony seperti membenarkan adanya kesalahan dalam alamat penggeledahan.

"Jadi terhadap pembelian tersebut dapat dijelaskan bahwa alamat gedung kantor PT Victoria Securitas Indonesia sebagaimana dokumen yang dimiliki oleh penyidik adalah beralamat di gedung Bank Panin Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat," ujarnya.

"Namun setelah alamat dimaksud didatangi, ternyata kantor PT Victoria Securitas Indonesia pindah alamat ke Panin Tower Lantai 8 Senayan City Jakarta Pusat. Sesuai akta pendirian beserta perubahannya PT Victoria Securitas Indonesia sebelumnya bernama PT Victoria Securitas," jelasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA