Hari ini (Kamis, 20/8), tim penyidik menyita uang sebesar Rp.559.328.000, dari tersangka, yang juga mantan Manager Institusi PT. Kimia Farma Traiding & Distribution, Slamet Purwanto.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta.
"Hingga saat ini, uang sita telah berjumlah Rp.1.084.328.000 setelah sebelumnya menyita sebesar Rp.525.000.000 dari tersangka Sudarto (Direktur Utama PT. Hakayo Kridanusa)," pungkasnya.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: