Penyidik Sita Uang dari Tersangka Kasus di BKKBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Agustus 2015, 18:06 WIB
rmol news logo Kejaksaan Agung terus menggarap kasus pengadaan Intrauterine Device Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi BKKBN.

Hari ini (Kamis, 20/8),  tim penyidik menyita uang sebesar Rp.559.328.000, dari tersangka,  yang juga mantan Manager Institusi PT. Kimia Farma Traiding & Distribution, Slamet Purwanto.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta.

"Hingga saat ini, uang sita telah berjumlah Rp.1.084.328.000 setelah sebelumnya menyita sebesar Rp.525.000.000 dari tersangka Sudarto (Direktur Utama PT. Hakayo Kridanusa)," pungkasnya. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA