Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alkes Tangsel, Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Dadang Disesalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 13 Agustus 2015, 23:31 WIB
Alkes Tangsel, Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Dadang Disesalkan
rmol news logo Masyarakat menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang. M. Epid.

Tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi itu kan program pemerintah sehubungan tindak pidana ini dianggap sangat merugikan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karenanya disebut extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," tegas aktivis antikorupsi, Suhendar dalam pernyataannya (Kamis, 13/8).

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyatakan, dengan paradigma pemberantasan korupsi serta dikaitkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal penjerat,  seharusnya JPU menuntutnya secara maksimum, mengingat pasal tersebut memungkinkan penjatuhan pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.

Apalagi, dia menambahkan, JPU meyakini bahwa Terdakwa adalah aktor intelektual: orang yang menyuruh melakukan kejahatan (uitlokking), sehingga tentu ukuran sifat/niat jahat dan/atau kesalahannya lebih berat dengan yang disuruh.

Selain itu, yang juga seharusnya dipertimbangkan oleh JPU adalah sehubungan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan masyarakat milik pemerintah, yang notabene penerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut adalah masyarakat menengah dan miskin.

"Sangat jelas ada inkonsisten antara fakta persidangan, keyakinan JPU dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan dengan tuntutan pemidanaan. Oleh karenanya patut dipertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, ada apa ini?" katanya mempertanyakan.

"Oleh karenanya, sikap Jaksa Penuntut Umum selain tidak sejalan dengan program pemerintah, juga sangat melukai rasa keadilan masyarakat karena hanya menuntut 5 tahun atau 1/4 dari ancaman maksimum," tegasnya.

Pihaknya tinggal berharap pada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang merasakan 'perasaan masyarakat; sebagai korban kejahatan korupsi, dengan menjatuhkan pidanan maksimum dari tuntutan, yaitu menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara dan pidana tambahan.

"Harapan masyarakat kini ada di palu hakim. Namun, jika sebaliknya atau bahkan hanya menjatuhkan pidana minimum, saya kira program pemerintah dalam pemberantasan korupsi hanya omong kosong," tandas Suhendar.

Sebagaimana diketahui, selain pidana penjara, Terdakwa  ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Sebab menurut Tim JPU, Terdakwa. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dadang M Epid sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan kemarin tersebut. Penasehat hukum terdakwa, Philipus Tarigan, seperti dikutip dari sebuah media, mengatakan penuntut umum tidak membuktikan dakwaan primer.

"Semuanya normatif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran tidak bisa mengintervensi," katanya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA