Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda, PN Jaksel Peringati KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Agustus 2015, 12:42 WIB
Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda, PN Jaksel Peringati KPK
gedung kpk/net
rmol news logo . Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pekan depan (Selasa, 18/9).

Hal tersebut langsung disampaikan oleh hakim tunggal Suprapto di ruang sidang utama PN Jaksel, Jakarta Selatan Senin (10/8).

Menurut Suprapto penundaan tersebut karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang seharusnya dijadwalkan pagi ini. Namun demikian, jika pada waktu penundaan yang sudah diputuskan pengadilan pihak KPK tidak hadir juga, sidang tetap akan dilanjutkan dengan agenda langsung kepada pembuktian.

"Apabila termohon tidak hadir, akan dilanjutkan langsung dengan pengajuan bukti. Jadi kalau termohon tidak hadir maka dianggap tidak menggindahkan, langsung ajukan bukti maupun saksi," kata hakim Suprapto.

PN Jaksel, kata Hakim Suprapto telah melakukan panggilan terhadap KPK selaku termohon. Panggilan tersebut juga dilampiri dengan peringatan.

"Tapi syaratnya Pengadilan secara sah memanggil termohon kembali, peringatan itu kita akan lanjutkan tanpa termohon jika tidak hadir pada 18 Agustus," demikian Suprapto.

Sebelumnya KPK selaku termohon dalam kasus ini meminta penundaan sidang hingga dua pekan, namun hakim memutuskan untuk melakukan penundaan hingga satu pekan.

OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan. KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus suapa hakim PTUN Medan. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA