Proyek PDAM Makassar Justru Menguntungkan Negara!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Agustus 2015, 18:26 WIB
Proyek PDAM Makassar Justru Menguntungkan Negara<i>!</i>
hengki wijaya/net
rmol news logo . Proyek PDAM di kota Makasar tahun anggaran 2006-2012 sama sekali tidak merugikan negara. Proyek yang berujung tindak pidana korupsi dan menjerat Direktur PT.Traya Tirta Makasar Hengky Wijaya menjadi tersangkan itu justru malah menguntungkan negara.

"Bersama-sama merugikan negaranya dimana? Kita bingung, karena kita tidak menjual barang," tegas kuasa hukum Hengky Wijaya, Arfa Gunawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Banyak hal yang dituduhkan KPK membuat dia dan kliennya bingung.‎ Salah satunya soal penyebutan investasi dalam proyek tersebut.

"Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDaM. Tapi kita, melakukan rehabilitasi terhadap pipa air di PDAM, kemudian kita menagihnya dengan menjual air curah kepada PDAM," tekan Arfa.

Soal pemeriksaan, menurut dia, kliennya dikonfirmasi seputar kerjasama tersebut. Nah, yang mengherankan penyidik sama sekali belum mengkonfirmasi soal adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Kita masih bingung dengan kerugian negara, yang diakibatkan oleh klien kami. Karena tidak ada pertanyaan dari penyidik ataupun bukti-bukti yang mengarah kesana, yang diperlihatkan penyidik kepada klien kami didalam pemeriksaan," jelas Arfa.

"Kita menguntungkan negara malah. Pinjemin pipa ke negara, negara ambil untung. Kita jual 1350, dan itu pun ditawar jadi 750. Sedangkan pdam menjual 2850. Nah, ruginya dimana? Kalo mau yang merugikan, PDAM yang merugikan negara. Kita tidak merugikan negara. Kita jual segitu. Dan itu dilakukan PDAM disepakati dalam kontrak. Kalau tidak sepakat itu masih merugikan negara, kenapa tidak diamandemen," sambungnya.

Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar rupiah.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA