"Pada Jumat pekan lalu (31/7) Kejari Jaksel sudah melaporkan hakim Ahmad Yunus," ujar Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8).
Hakim Ahmad Yunus dilaporkan karena mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) TA 2010 di Sudin Peternakan dan Perikanan, Pemkot Jakarta Selatan.
"Dilaporkan karena putusan praperadilan memerintahkan kasus dihentikan,"pungkas Waluyo.
Pelaporan Yunus ke MA berdasarkan Nomor Surat R.267/07/2015 tanggal 31 Juli dan ke KY berdasarkan Nomor Surat R.268/07/2015 tanggal 31 Juli 2015.
Dalam putusannya, Hakim Ahmad Yunus memutuskan bahwa penetapan para tersangka tidaklah sah serta Kejari Jaksel harus menghentikan surat penyidikan No 370 atas nama Chaidir yang notabene perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: