"Kasus itu masih penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermanto dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Hermanto menegaskan tim penyidik tengah menelaah kasus untuk proses selanjutnya.
Proyek pengadaan CCTV Monas untuk anggaran tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp 1,7 miliar telah menjerat tiga tersangka. Selain pihak rekanan, Kejari Jakpus juga menetapkan Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.
Tersangka lain adalah Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar.
Versi penyidik ada empat alasan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV Monas itu.
Pertama, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diindikasikan mark up, kedua pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak.
Selain itu, proyek seolah-olah telah selesai dilaksanakan sehingga seluruh pembayaran senilai Rp 1,7 miliar dibayarkan. Padahal menurut hasil penyelidikan, proyek belum selesai sepenuhnya.
Indikasi lain yakni penerbitan surat-surat seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung dan kuitansi pembayaran proyek belum 100 persen selesai dilaksanakan.
Dan serah terima dari rekanan ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga dilaksanakan.
[zul]
BERITA TERKAIT: