RMOL. Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan kembali memeriksa Honggo Wendratno, tersangka korupsi penjualan kondensat yang merugikan negara Rp 2,4 triliun.
"HW akan diperiksa lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/7).
Selain itu, Vicktor memastikan akan ada upaya pemulangan Honggo dari Singapura. Seperti diketahui, Honggo kini 'bersembunyi' di Singapura dengan alasan berobat.
"Saya sudah koordinasi dengan interpol, akan dikasih obat kejut agar mau pulang," katanya.
Apa obat kejut yang dimaksud? Vicktor menjelaskan pihaknya akan meminta Honggo ditetapkan sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat red notice untuk Honggo akan segera dikirim ke interpol.
"Setelah ini DPO, mau red notice," kata Vicktor sembari memperingatkan Honggo agar mengganti kerugian negara atas perbuatannya.
[dem]