Kepolisian memastikan berkas perkara Denny sebagai tersangka dugaan korupsi Payment Gateway segera rampung.
"(Berkas perkara) sudah lengkap tinggal (keterangan) saksi yang meringankan," ujar Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/7).
Kombes Ade memastikan menyebutkan bahwa saksi meringankan akan dimintai keterangan tim penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
"Akan diperiksa disini, ngapain kita yang kesana, kan cuma satu orang" demikian Ade.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengajukan nama ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, sebagai saksi meringankan. Keterangan Eddy diharapkan dapat meringankan sangkaan penyidik terhadap Denny.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Ia diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: