Sidang praperadilan yang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh hakim Lendriaty Janis. Namun, praperadilan tidak dihadiri oleh Dahlan Iskan. Sidang hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Dahlan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, kliennya tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini. Sidang hanya akan diwakili dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya.
"Saya saja yang datang. Pak Dahlan tidak perlu hadir," ujar Yusril di PN Jaksel, Senin (27/6)
Yusril kembali menegaskan dalam sidang praperadilan ini, Dahlan ingin menguji argumentasi dan bukti yang dimiliki Kejati DKI Jakarta dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan.
"Apa yang dituduhkan ke Pak Dahlan sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya. Kami yakin ini tidak cukup bukti dan tidak tepat," tegas Yusril.
Pasalnya Yusril membeberkan, Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Dirut PLN sejak 26 Oktober 2012. Namun, kata Yusril, Kejati DKI Jakarta menuduhkan kesalahan pada Dahlan atas pengadaan gardu PLN setelah periode waktu tersebut.
"Kami ingin lihat argumentasi dan bukti yang diajukan penyidik untuk menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka. Kalau misalnya tidak cukup bukti dan alasan hukum, maka berdasarkan perintah pengadilan penetapan tersangka itu harus dicabut," kata Yusril.
Sebagaiamana diketahui, gugatan praperadilan didaftarkan Dahlan ke PN Jaksel pada Jumat (3/7) lalu. Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.
Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Pasal 5 dalam peraturan itu, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.
[rus]
BERITA TERKAIT: