Hal tersebut disampaikan oleh Jurubicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon beberapa saat lalu, Kamis (23/7)
Menurut Suhadi, hukuman seumur hidup itu dijatuhkan menyusul kasasi yang diajukan sepasang sejoli itu ditolak Majelis Hakim Kasasi MA.
Dia menambahkan, pidana penjara seumur hidup artinya yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara seumur hidupnya. Atau bisa dikatakan sampai akhir hayatnya.
"‎Sampai meninggal di penjara. Itu penjara seumur hidup," ujar Suhadi
Namun Suhadi mengakui hukuman itu bisa berubah. Kata Suhadi, hukuman itu bisa diringankan, jika Presiden memberi pengampunan atau grasi kepada terpidana.
"Bisa berubah. Nanti kalau ada pengampunan oleh Presiden bisa berubah. Hukuman mati saja bisa dikasih grasi. Tapi grasi ini kan ada alasan atau syaratnya kuat," beber Suhadi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Andi Ayub menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dalam kasus pembunuhan Ade Sara Suroto. Putusan kasasi yang diketuk pada 9 Juli 2015 itu menyatakan, kedua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu dihukum pidana penjara seumur hidup.
Dengan begitu, artinya Majelis Kasasi memperberat hukuman keduanya yang pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
[sam]
BERITA TERKAIT: