Bagi praktisi hukum, Marihot Siahaan, wacana pencopotan itu tidak masuk akal. Apalagi sampai meminta Presiden Jokowi mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
"Permintaan tersebut keliru besar dan fatal hanya karena Kabareskrim menetapkan ketua dan komisioner Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka," tegas Marihot kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut dia, permintaan agar Presiden Jokowi mencopot Buwas, begitu sapaan akrab Budi Waseso dapat menganggu kredibilitas dan independensi presiden dalam melaksanakan salah satu program Nawa Cita, yakni penegakan hukum.
"Mereka yang meminta agar Buwas dicopot seolah-olah bertindak sebagai pihak yang memilki kapasitas untuk suatu upaya intervensi terhadap tindakan hukum yang dilakukan Bareskrim, padahal tidak, dan dengan sangat keliru,†kata Marihot yang juga Ketua bidang hukum Aliansi Nasionalis Indonesia (ANN)
ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: