Nur Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok High Speed Diesel (HSD) untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia tahun 2010.
"Dalam kasus dugaan korupsi high speed diesel PLN kita telah menetapkan tersangka NP," terang Kepala Subdirektorat I Dittipikor, AKBP Ade Deriyan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7).
Nur Pamudji dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nompr 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Penunjukan yang dilakukan Nur Pamudji tidak mengindahkan keputusan tim verifikasi yang saat itu menyebutkan TPII tidak layak beroperasi karena mengalami masalah keuangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen yang menunjukkan TPPI hanya memasok HSD ke PLN selama satu tahun padahal di dalam kontrak harusnya selama empat tahun.
"Penyidik terus mengembangkan kasus ini ke kemungkinan tersangka lain," tukas Ade.
[dem]
BERITA TERKAIT: