"Zaman SBY kontrol terhadap kriminalisasi lebih kuat karena SBY ketua partai politik, dan saat itu Demokrat punya kursi mayoritas di parlemen. Sekarang kriminalisasi tidak jelas bandulnya ke mana, situasi menjadi lebih chaos," jelas Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi bertajuk 'Mencegah Kriminalisasi Pimpinan KPK Mendatang' di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jumat (10/7).
Menurutnya, di era SBY, kriminalisasi terhadap KPK pada level tertentu dapat teratasi. Sedangkan periode kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) saat ini upaya-upaya kriminalisasi tetap terjadi. Meski Jokowi telah menekankan agar kriminalisasi dihentikan.
"Kalau dulu hanya pada pimpinannya tapi sekarang juga menimpa staf. Juga terhadap komponen anti korupsi yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi," beber Adnan.
Dia menambahkan, diperlukan perluasan pengaruh di kalangan gerakan anti korupsi untuk membangun simpul-simpul baru. Sebab gerakan masyarakat sipil saat ini telah beralih masuk dalam lingkar kekuasaan.
"Tuntutan revisi Undang-Undang KPK jelas mengarah ke sana (kriminalisasi). Kenapa DPR bersama elit-elit di eksekutif ngotot ingin merevisi Undang-Undang KPK," kata Adnan.
[dem]
BERITA TERKAIT: