"Kita kan belum tahu kalau dia tidak hadir, ketidakhadiran karena apa. Jangan disimpulkan dulu dia tidak taat hukum. Kalau nggak hadir harus ada alasan," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada media di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
Sedianya, hari ini, Rusli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Morotai.
Panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Rusli kali ini merupakan panggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun Johan menegaskan bahwa komisi akan melakuan penegakan hukum sama terhadap tersangka siapapun, termasuk terhadap Bupati Rusli. Untuk itu dia mengatakan akan dilakukan jadual ulang terkait pemeriksaannya.
"Kalau tidak diindahkan, sesuai dengan UU kita panggil lagi. Apakah yang kedua juga tidak didindahkan maka pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa," tukasnya.
[dem]