RMOL. Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak menegaskan, pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang melalui penjualan kondensat, Honggo Wendratmo (HW) yang rencananya akan dilakukan sesuai prosedur.
"Kami sudah melakukan (permintaan) secara resmi, kita juga pernah juga dimintai bantuan bahkan tiga orang waktu itu kita kirim kesana," kata dia di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6).
"Pasti..honggo kan Warga Negara Indonesia dan kita memeriksa dia sebagai saksi bahkan sebagai tersangka juga bisa diperiksa yang penting," sambungnya.
Viktor juga mengatakan sejauh ini masih belum mendapat kejelasan kapan pastinya pemeriksaan dilakukan. Namun, dia memastikan kepolisian Indonesia, utamanya Bareskrim masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Singapura.
"Kita sudah berkirim surat,tinggal menunggu mereka mengatakan oke," terangnya.
[sam]