"Jika saja Tim Tetap Penyidik Koneksitas konsekuen, tidak bertindak diskriminatif dan memegang teguh asas-asas hukum dan prinsip-prinsip negara hukum, maka pada saat ini pihak Polri dan Kejaksaan Agung seharusnya melakukan koordinasi untuk melakukan penahanan terhadap semua tersangka Kudatuli termasuk Sutiyoso untuk mempertanggungjawabkan sangkaan atas perbuatannya ke pengadilan," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada redaksi, Senin (22/6).
Menurut Petrus, pemerintahan Jokowi harus tegas dan mampu bersikap adil, apalagi saat ini Bareskrim Mabes Polri memiliki penyidik-penyidik handal yang mampu menangani Laporan masyarakat hanya dalam waktu satu minggu sudah berhasil menangkap dan menahan seseorang. Contoh kasus pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto yang begitu cepat proses hukumnya.
"Karena itu Komisi III DPR harus mendorong Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses pidana atas nama Sutiyoso dan kawan-kawan, untuk segera disidangkan agar segera tercapai kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.
Karena itu sesuai dengan hakekat dan prinsip negara hukum menurut UUD 1945, maka. Presiden Jokowi harus mendahulukan proses hukum pidana atas Sutiyoso dan lainnya, untuk mendapatkan kepastain hukum dan keadilan bagi para korban dan bagi pelakunya.
"Adalah sebuah kesalahan besar dan melanggar prinsip negara hukum dan HAM, apabila Presiden Jokowi mengabaikan proses hukum untuk menuntaskan kasus 27 Juli, kemudian mengusulkan Sutiyoso menjadi calon Kepala Badan Intelijen Negara dengan status Tersangka," jelas Petrus.
[rus]
BERITA TERKAIT: