Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sarjono Turin menyatakan, Dondo disebut pihak lain yang namanya disebut-sebut dalam amar putusan terdakwa dalam kasus ini yakni Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus M Noor. Dalam putusan hakim, Olly disebut menerima Rp 2,5 miliar dari proyek Hambalangan tersebut.
"Kalau ada bukti ke sana, kita tindak lanjuti, tenang saja," ungkap Sarjono Turin di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Masih kata Turin, pihaknya akan transparan dalam mengusut kasus Hambalang yang merupakan limpahan perkara dari KPK tersebut.
"Kita akan telusuri satu persatu pihak yang diduga terlibat," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Rino Lade selaku Dirut PT Artha Putra Arjuna yang juga mantan Dirut PT Suramadu Angkasa Indonesia. Serta Brahmantory yang juga mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
[wid]
BERITA TERKAIT: