Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan surat izin telah dikirim ke Singapura awal pekan ini.
"Mungkin hari Senin kemarin (surat dikirim), belum ada balasan karna koordinasi," terang dia di kantornya, Kamis (18/6).
Pengiriman surat, menurutnya, telah diketahui oleh Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti. Dia sangat mendukung penangan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
"Kapolri sangat mendukung karena ini menyangkut pemberantasan korupsi dan kita juga menunggu ketika semua hal audah dipersiapkan karena menyangkut masalah negara," terang Viktor.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena sakit di Singapura.
[sam]