Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan bahwa PPATK telah memberi gambaran garis besar kemana dana itu dialirkan. Namun untuk lebih terperinci, PPATK masih menunggu prosesnya/
"Sampai saat ini kita masih menunggu konfirmasi dari PPATK," ujar Viktor kepada wartawan di Bareskim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
Berdasarkan data dari PPATK, beber Viktor, dana itu hanya mengalir di rekening TPPI sendiri. Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya, masih menunggu konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Viktor menambahkan, sebetulnya sudah tiga pekan lalu kepolisian meminta LHKPN milik dua tersangka dalam kasus TPPI, DH dan RP ke KPK. Namun hingga kini belum direspon oleh lembaga antirasuah tersebut. Padahal, berkas LHKPN yang diminta ke KPK sangat penting karena dari laporan itu bisa diketahui jumlah harta kekayaan DH dan RP.
"Ketika diperiksa tenyata berlebih maka hal itu yang akan ditanyakan," jelasnya.
[wid]