
Langkah PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) membangun fasilitas data center dan hub telekomunikasi di Jurong, Singapura, dianggap melanggar konstitusi. Untuk itu lembaga kajian publik Indonesia Club melaporkan perusahaan pelat merah itu dan juga Menteri Negara BUMN, Rini Soemarno ke Bareskim Polri
"Rencana kami membuat laporan terkait penjualan rahasia negara," beber anggota Indonesia Club, Gigih Guntoro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, kerja sama antara Telkom dengan Singapore Telecommunications Limited (Singtel) sudah melampui batasan yang diatur dalam UU Intelijen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Izin yang diberikan menteri BUMN terkait pembangunan pusat data di Singapura jelas melanggar aturan UU kita," tegasnya.
Dia mengharapkan hal yang sifatnya menerobos palang hukum harus segera dihentikan. Sebab, potensi yang paling ditakuti adalah kerugian negara dalam jumlah besar.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: