Gugatan yang difaftarkan Selasa kemarin (16/6) merupakan yang kedua kalinya setelah dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Tapi belum ada penunjukkan hakimnya," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6).
Terpisah, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji mengaku tidak mempermasalahkan upaya Ilham Arief yang kembali menggugat praperadilan. Sebab, langkah tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.
"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuka sprindik lagi," jelasnya.
Menurut Indriyanto, praperadilan sama sekali tidak menghambat proses penyidikan perkara yang menjerat Ilham.
"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," terangnya.
Pada 10 Juni 2015 lalu, KPK menerbitkan sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sprindik baru itu diterbitkan setelah gugatan Ilham Arief dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jaksel. Dalam putusannya hakim menyebut penetapan tersangka Ilham Arief oleh KPK tidak sah. Pasalnya, KPK dianggap belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
[rus]
BERITA TERKAIT: