Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6).
"Kemarin (Senin, 15/6 2015) KPK meminta dulu salinan putusan kasasi, dan baru didapat sore hari," ujarnya.
Priharsa menjelaskan, setelah salinan putusan kasasi diterima dan seluruh administrasi pemindahan selesai, KPK akan langsung mengeksekusi Anas ke Sukamiskin.
"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," tambahnya.
Majelis hakim MA menetapkan politisi Partai Demokrat tersebut terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU TPPK juncto pasal 64 KUHP, pasal 3 UU 8/2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU 15/2002 juncto UU 25/2003.
Oleh sebab itu, putusan kasasi majelis hakim MA, Anas ditimpa hukuman tambahan selama tujuh tahun hingga menjadi 14 tahun. Penjatuhan hukuman lainnya yang akan dikenakan ke Anas berupa subsider satu tahun dan empat bulan kurungan bila ia tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Selain itu, MA meminta Anas untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar, maksimal dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan kasasi. Bila ia tidak memenuhi hal tersebut akan dikenakan kurungan tambahan selama empat tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: