Tak hanya itu, dalam putusan kasasi MA, hak politik Anas pun dicabut.
"PK terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana bisa dan berhak untuk mengajukan PK," Jurubicara MA, Suhadi saat konfrensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Menurut Suhadi, upaya PK dapat ditempuh Anas dengan berbagi persyaratan dan ketenetuan hukum luar biasa.
Sebagaima diketahui, sebelumnya kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan perlawanan hukum termasuk PK atas vonis MA.
Pasalnya menurut Firman, pertimbangan hakim agung Artidjo Alkostar tidak kedepankan asas keadilan dan di luar kebiasan. Bahkan putusan hakim Alkostar disebut brutal.
[dem]
BERITA TERKAIT: