KPK Kembali Periksa Artis untuk Siti Fadilah Supari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Mei 2015, 13:05 WIB
KPK Kembali Periksa Artis untuk Siti Fadilah Supari
siti fadilah supari/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Setelah sebelumnya memeriksa artis dan pelawak Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal, kini penyidik menggali keterangan dari pesinetron dan presenter Meidina Utomo untuk Siti Fadilah Supari.

"Meidina Utomo diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (29/5).

Meidina bersama beberapa artis muslim tergabung dalam Yayasan Orbit. Kelompok Pengajian itu membuat pagelaran musik religi pada 8 Februari 2008 lalu. Untuk melaksanakannya, mereka menyebar proposal dana ke beberapa perusahaan dan pejabat. Ketika itu, Yayasan Orbit mendapat sumbangan dari Menkes Siti Fasilah Supari sebesar Rp 500 juta melalui Cici Tegal.

Selain Meidina yang pernah bermain dalam sinetron Cinta Fitri, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Umum dan operasional RSUP DR. Sardjito Jogjakarta Rochman Arif. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menkes tersebut.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.

Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Siti yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam sudah dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadilah Supari dan pejabat Kemenkes Els Mangundap disebut juga kecipratan fulus itu. Siti menerima uang senilai Rp 1,27 miliar sementara Els Mangundap mendapat Rp 850 juta.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA