KPK Harus Hormati Keputusan Hakim Bebaskan Hadi Poernomo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Mei 2015, 21:57 WIB
KPK Harus Hormati Keputusan Hakim Bebaskan Hadi Poernomo
rmol news logo   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghormati putusan pengadilan yang membebaskan mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK, Hadi Poernomo. Demikian pandangan akar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin. Rabu (27/5).

Menurut dia, sebagai lembaga negara, komisi antiruah harus bisa memberikan contoh karena kalau tidak maka warga negara nanti juga tidak akan menghormati keputusan pengadilan. Kalau itu sampai terjadi maka hancurlah NKRI.

"Kalau lembaga negaranya tidak menghormati putusan pengadilan, maka bagaimana nanti warga negara diminta menghormati putusan pengadilan? Kalau putusan pengadilan tidak dihargai maka kehancuran sebuah negara hanya tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.

Menurut dia lagi, putusan pengadilan seperti pada kasus Hadi Poernomo adalah hal yang biasa. Bagaimanapun menurutnya sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan bilamana aturan tidak dijalankan, maka seperti apapun kebenaran materil yang didapatkan oleh KPK, maka hal itu tidak bisa digunakan di pengadilan.

Hal ini banyak dibuktikan dalam proses pengadilan dimanapun di pengadilan-pengadilan di dunia ini.

"Proses pencapaain perolehan materi juga harus sesuai aturan. Itu prinsip konstitusional.Jadi KPK tidak boleh melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan niat baik memberantas korupsi, tapi harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Hadi Poernomo secara jeli memperlihatkan kelemahan KPK berdasarkan UU bahwa penyidik KPK harus berasal dari  institusi Polri dan bebas karenanya," tegasnya.

Negara, katanya, tidak bisa semaunya membuat aturan sendiri karena pada prinsipnya negara tidak boleh mudah merampas kebebasan warga negaranya. Kekuasaan sesuai prinsip juga harus dibatasi, tidak boleh satu lembaga memiliki kekuasaan yang demikian besar seperti yang terjadi dengan KPK selama ini.

"Prinsipnya negara itu harus dipersulit ketika mau merampas kebebasan warga negaranya, tidak boleh ada karpet merah, tidak boleh gampang.Makanya negara harus tunduk pada sistem dan prosedur. Tidak boleh negara menabrak apalagi membuat peraturan yang bertentangan dengan UU," imbuhnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA