Dua Srikandi Pansel KPK Rangkap Jabatan, Menteri Yasonna Ngomong Begini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Mei 2015, 13:09 WIB
Dua Srikandi Pansel KPK Rangkap Jabatan, Menteri Yasonna Ngomong Begini
yasonna hamonangan laoly/net
rmol news logo . Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly memastikan masalah rangkap jabatan dua srikandi panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel KPK), Destry Damayanti dan Harkristuti Haskrisnowo tak akan mempengaruhi kinerja maupun indenpendensi mereka.

Rekam jejak keduanya, menurut Yasonna, membuktikan bahwa integritas mereka cukup baik selama ini. "Lihat rekam jejaknya, apakah pernah melakukan perbuatan yang menunjukkan bahwa mereka anti pemberantasan korupsi, atau apakah pernah mereka melakukan perbuatan tercela atau tidak. Itu yang harus dilihat," ujar Yasonna saat dikontak, Rabu (27/5) pagi.

Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti sempat merangkap jabatan sebagai staf ahli Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno dan Kepala Ekonomi Bank Mandiri. Sementara, Harkristuti Haskrisnowo juga diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM. Perempuan yang juga merupakan pakar hukum pidana dan HAM ini sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di kementerian tersebut.

Menurutnya, saat para anggota pansel dipilih, Presiden Joko Widodo sudah memeriksa betul latar belakang mereka masing-masing. Karenanya, tak ada alasan untuk meragukan kinerja mereka meski rangkap jabatan.

"Ya saya sangat optimis memberikan kepercayaan pada Pansel saat ini," tegas Yasonna.

Oleh karenanya, dia meminta publik memberikan kesempatan bagi mereka untuk mulai bekerja. Meski, pengawasan tetap harus dilakukan. "(Seleksi pimpinan KPK) inikan mendapat perhatian masyarakat luas, jadi pasti masyarakat juga akan ikut mengawasi. Mari kita beri kepercayaan, dan kita sama-sama mengawasi," tandas menteri asal PDI Perjuangan ini.

Anggota DPR RI sebelumnya mengkritik ketua dan anggota Pansel yang merangkap jabatan sebagai staf di pemerintahan. Rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi dan integritas mereka saat melakukan tugas sebagai Pansel. Karena itu, agar mereka tetap independen, mereka yang menjadi anggota ataupun ketua pansel, harus melepaskan salah satu jabatannya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA