Jaksa Agung Diharapkan Deponeering Kasus Bambang Widjojanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Mei 2015, 15:42 WIB
Jaksa Agung Diharapkan <i>Deponeering</i> Kasus Bambang Widjojanto
bambang widjojanto/net
rmol news logo Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto.

Kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 itu segera naik ke penuntutan.

Diminta tanggapannya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP berpendapat agar kasus yang menjerat Bambang selaku tersangka Bareskrim Polri segera di- deponeering (pemberhentian kasus) oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Langkah deponeering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW (Bambang Widjojanto). Tapi, langkah ini harus ada persetujuan presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).

Untuk itu, lanjut Johan, dirinya akan mencoba menyampaikan pendapat terkait deponeering kasus Bambang kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung.

"Namun demikian langkah deponeering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak," bebernya.

Ditambahkan Johan, dengan kasusnya dideponering kejaksaan maka nantinya Bambang Widjojanto bisa kembali melanjutkan kepemimpinan di KPKm dalam waktu yang kurang dari enam bulan hingga Desember 2015.

"Kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA