Kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 itu segera naik ke penuntutan.
Diminta tanggapannya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP berpendapat agar kasus yang menjerat Bambang selaku tersangka Bareskrim Polri segera di-
deponeering (pemberhentian kasus) oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Langkah
deponeering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW (Bambang Widjojanto). Tapi, langkah ini harus ada persetujuan presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).
Untuk itu, lanjut Johan, dirinya akan mencoba menyampaikan pendapat terkait
deponeering kasus Bambang kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung.
"Namun demikian langkah
deponeering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak," bebernya.
Ditambahkan Johan, dengan kasusnya dideponering kejaksaan maka nantinya Bambang Widjojanto bisa kembali melanjutkan kepemimpinan di KPKm dalam waktu yang kurang dari enam bulan hingga Desember 2015.
"Kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," jelasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: