KPK Tidak Istimewakan Dirut BCA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 Mei 2015, 21:21 WIB
KPK Tidak Istimewakan Dirut BCA
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberi perlakuan khusus kepada Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiatmadja.

Jumat lalu (22/5) sang dirut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengemplangan pajak yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengklaim pihaknya tidak memberi perlakuan khusus kepada Jahja Setiatmadja, meski lantaran pemanggilannya ke KPK tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.

"Jadi tidak membela siapa-siapa, KPK memeriksa dia sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka HP (Hadi Poernomo)," ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/5).

Johan menilai lumrah jika ada nama terperiksa tidak termuat dalam jadwal pemeriksaan yang biasa dirilis kepada awak media. Kemungkinan, menurutnya, saat pemanggilan Jahja merupakan saksi tambahan.

"Saksi di kasus lain juga sering tidak ada di jadwal yang dikasih ke wartawan. Biasa saja, mungkin saksi tambahan," jelas Johan.

KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi Poernomo dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi saat itu selaku pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurutnya, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Hadi diduga kuat menerima imbalan alias take and gift atas pengabulannya terhadap keberatan pajak yang diajukan BCA. KPK menjerat Hadi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA