Tim terpadu ini terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Luar Negeri.
"Tim terpadu ini mewakili negara dan bekerja secara profesional," ujar Agung saat diskusi "Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal", di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Lebih jauh, Agung menjelaskan, selama periode tahun 2011-2015, tim terpadu telah berhasil menyita aset negara hasil pencucian uang di berbagai negara seperti Hongkong, Inggris, Jersey dan Swiss.
"Hongkong sebesar 1.353.555.801 dolar AS, Inggris sebesar 927.776 dolar AS, Jersey sebesar 16,5 juta dolar AS, dan dari Swiss 156 juta dolar AS," paparnya.[wid]
BERITA TERKAIT: