"Besok Rabu pukul 11.00 WIB kita laporkan ke Ombudsman," kata Muji Kartika Rahayu selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan saat dikontak, Selasa (5/5).
Dia menjelaskan, langkah ini adalah langkah hukum lajutan setelah menempuh gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua upaya hukum tersebut dinilai paling relevan atas perlakuan sewenang-wenang dari Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan.
Muji menambahkan, semua persiapan dan berkas untuk mengadu ke Ombudman telah dilengkapi. Adanya dugaan maladministrasi terkait surat penangkapan dan penahanan Novel menjadi alasan utama untuk mengadu ke Ombudsman. Sebab, di balik itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kita bisa lihat bersama secara gamblang adanya maladministrasi surat penangkapan, penahanan, dan juga abuse of power di situ yang dilakukan kepolisian," beber Muji.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: