Hadi Poernomo Bungkam Usai Digarap Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Mei 2015, 18:18 WIB
Hadi Poernomo Bungkam Usai Digarap Penyidik KPK
hadi poernomo/net
rmol news logo Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi menjadi tersangka dugaan penggelapan permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) tahun 1999 saat dirinya menjabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Mohon maaf tanya ke penyidik saja," singkatnya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/5).

Hadi dikorek keterangannya sekitar tujuh jam sejak tiba di kantor lembaga anti rasuah pukul 09.30 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Hadi setelah berstatus tersangka korupsi.

Dia tetap enggan menjawab pertanyaan dan meminta agar awak media mengajukan pertanyaan langsung ke penyidik KPK. Mantan Dirjen Pajak periode 2002-2004 itu memilih bergegas masuk ke mobilnya.

"Tanya ke penyidik saja ya," tandas Hadi yang mengenakan jaket dan kopiah hitam.

Dalam perkara tersebut, selain Hadi, penyidik KPK juga memeriksa Presiden Komisaris PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. Richard Rachmadi Wiriahardja, serta dua orang dari pihak swasta bernama Triawan Salim dan Tuti Permana Putriana. Mereka bertiga dijadikan saksi untuk Hadi Poernomo.

KPK sendiri menetapkan Hadi sebagai tersangka sejak 21 April 2014 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Hadi diduga mengubah keputusan pembayaran pajak BCA sehingga merugikan keuangan negara Rp 375 miliar.

Akibat perbuatannya, Hadi dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum memenuhi panggilan penyidik KPK, Hadi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapannya sebagai tersangka. Namun kemudian dia mencabut gugatannya.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA