Koordinator Geram BUMN, Andianto menjelaskan, pelaksanaan tender yang dilakukan pada Oktober 2014 tersebut bermasalah karena mengabaikan peraturan prosedur tender terutama Kerangka Acuan Kerja Proyek PKJL tahun 2013. Apabila proyek ini tetap berjalan, ia khawatir dapat membahayakan kenyamanan dan keselamatan alur lalu lintas penerbangan, terutama di lingkungan bandara Soekarno-Hatta.
"Dirut PT. Angkasa Pura II harus memberikan klarifikasi kebenarannya, dengan cara tatap muka," kata Andianto saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (5/5)
Pihaknya meminta audit Angkasa Pura 2 untuk membatalkan dan mengevaluasi ulang keputusan tender yang dimenangkan oleh Nindya Karya karena dinilai banyak terjadi kecurangan. Hasil audit BPKP Banten sepertinya tidak diperhatikan, yakni Surat Keputusan Dirut Angkasa Pura II Nomor 15.02/OD/10/2014/016 perihal permohonan Review Proses Lelang Pekerjaan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Listrik Bandara Soekarno-Hatta, tertanggal 15 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten.
Sebagai informasi, pembangunan listrik bandara Soekarno-Hatta pertama dilakukan pada tahun 1984. Namun setelah itu hanya di beberapa titik saja yang dilakukan upgrade jaringan. Perbaikan listrik bandara menjadi penting dan vital karena secara langsung dapat mempengaruhi komunikasi antara pihak bandara dengan pengemudi pesawat yang akan terbang sampai dengan mendarat
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: