Setelah Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda penahanannya, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad juga ditunda penahanannya, meski penyidik dari Polda Sulsebar telah melakukan penahanan terhadap Samad.
Namun, Mabes Polri kembali beralasan kalau penahanan terhadap tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut tidak perlu dilakukan. Pasalnya Samad dianggap kooperatif.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengakui penangguhan penahanan karena Samad kerja sama, serta ada pembicaraan antara Kapolri dan Pimpinan KPK.
Diakui jenderal bintang dua ini, penahanan merupakan wewenang penyidik. Disamping adanya kesepakatan dua lembaga yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan tersebut.
"Selain untuk menciptakan hubungan yang kondusif, Polri juga tidak ingin memperpanjang konflik dengan KPK," tegas Anton kepada wartawan, Rabu (29/4).
[rus]
BERITA TERKAIT: