"Saya kira ini langkah yang bijaksana dan patut diapresiasi," kata mantan anggota Komisi III DPR ini kepada redaksi, Rabu (29/4).
Menurut Didi, penundaan tersebut memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk memastikan kebenaran terhadap kasusnya.
"Sebab kalau nyawa sudah dicabut, tak ada kesempatan lagi bagi Mary Jane untuk terus hidup, andai ternyata di kemudian hari upaya yang dia lakukan benar adanya," tukasnya.
Sebanyak delapan di antara sembilan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Rabu dinihari, 29/4) pukul 00.25 Wib.
Kedelapan terpidana mati itu adalah Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sementara eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, yang sudah siap di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ditunda pelaksanaannya. Penundaan tersebut atas permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino III kepada Presiden RI Joko Widodo. Dasarnya adalah pengakuan seorang wanita Filipina bernama Maria Cristina Sergio yang merasa bertanggung jawab atas kasus yang menjerat Mary Jane.
[rus]
BERITA TERKAIT: