Pekan Depan, KPK Panggil Kembali Jero Wacik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 April 2015, 15:45 WIB
Pekan Depan, KPK Panggil Kembali Jero Wacik
jero wacik/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan terhadap memanggil mantan Menteri ESDM Jero Wacik menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jero menggugat penetapan status tersangka dirinya.  

"Pekan depan akan dipanggil," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Priharsa, politisi senior Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, belum diketahui apakah pemeriksaan Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Kemnbudpar atau Kementerian ESDM.

"Pastinya (kasus yang mana) belum tahu," singkatnya.

Meski begitu, Priharsa berharap agar Jero Wacik memenuhi panggilan dari penydik KPK. Sebab, dalam pemeriksaan, penyidik akan menjelaskan atas kasus yang sangkaan kepadanya.

"Itu adalah kesempatan untuk menerima penjelasan terkait kasusnya," demikian Priharsa.

Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat menteri ESDM periode 2011-2012.

Atas perbuatannya, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana iubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam kapasitasnya sebagai menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jero Wacik mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015 atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan itu ditolak hakim tunggal Sihar Purba dalam putusannya hari ini.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA